Lubuklinggau, 26 Agustus 2022 Prodi DIII Keperawatan Lubukinggau melaksanakan Yudisium & Sumpah Perawat alumni angkatan ke XVIII yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna di lingkungan prodi DIII keperawatan lubuklinggau, Kegiatan yudisium ke XVIII di yang dihadiri oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang, Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, Kasubag Akademik, Ketua Prodi keperawatan lubuklinggau, jajaran dosen, tendik, peserta yudisium dan mahasiswa.

Kegiatan yudisium diikuti oleh 76 peserta yudisium ( 97,40 % ) dengan IPK tertinggi adalah 3.69, terendah 3.08 dan IPK rata-rata 3.45. Adapun lulusan yaitu:

IPK tertinggi 1 : Dwi Meita Sari

IPK tertinggi 2 : Tri Agus Wahyudianto

IPK tertinggi 3 : Ossy Monalisa.

Sambutan yang disampaikan Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang menyampaikan agar para lulusan dapat bersaing di dunia kerja serta dapat mewujudkan visi Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Transformasi kesehatan dan juga dapat mengambil peluang pasar kerja di luar negeri. Dalam sambutannya Direktur memberikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yudisium dan juga menyatakan seluruh peserta (76 orang) yudisium lulus dan berhak menyandang gelar ahli madya keperawatan (Amd.Kep). dan berharap agar tidak berhenti belajar ,terus meningkatkan kualitas diri yang lebih tinggi lagi karena persaingan dunia kerja akan semakin berat. Dan di lanjutkan dengan Sumpah perawat yang dikukuhkan langsung oleh Rohaniwan Bpk. Dzulkifli S.Ag. M.Ag.

Sumpah Perawat Indonesia penting dilakukan bagi perawat yang telah lulus pendidikan keperawatan dan siap melakukan praktik keperawatan.yang memiliki arti tanggung jawab dan perkataan janji kepada diri sendiri dan hubungan antara individu dengan penciptanya.Sesuai dengan Undang- undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, bahwa Sumpah Perawat Indonesia merupakan persyaratan bagi perawat guna melakukan registrasi untuk memperoleh Surat Tanda Regristrasi (STR), sebagai bentuk bahwa perawat dapat melaksanakan tugas dan
wewenang dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien.

DOKUMENTASI YUDISIUM

DOKUMENTASI SUMPAH PERAWAT

Leave a Comment

twelve − three =